- Back to Home »
- BPOM »
- CARA MENDAFTAR PRODUK IMPOR MAKANAN DAN MINUMAN DI INDONESIA
Posted by : usefullife4us
Tuesday, July 1, 2014
CARA MENDAFTAR PRODUK IMPOR MAKANAN DAN MINUMAN DI INDONESIA
Assalamu'alaikum Wr Wb
Salam sukses untuk semua. Moga sehat dan selalu berkarya.
Tulisan saya ini sangat cocok
untuk para Importer yang akan memasrkan produknya yaitu makanan dan
minuman di Indonesia. Setiap produk luar yang akan masuk ke Indonesia
harus memiliki izin edar atau sering disebut dengan nomor ML. Sebelum
mendaftarkan ke BPOM sebaiknya sudah disiapkan dokumen-dokumen lain
seperti NIK (Nomor Induk Kepabean) dari bea cukai, API (Angka
Pengenal Importer) dari BKPM, IT (Importer Terdaftar) dari DEPDAG,
SIUP (BKPM), PSB (Pemeriksaan Sarana Barang) oleh Balai POM setempat
dan dokumen perusahaan lainnya.
Tahapan berikutnya adalah
menyiapkan dokumen berikutnya seperti yang saya tulis dalam tabel.
Tabel yang saya tulis saya dikhususkan untuk pendaftaran umum. Sebab
ada lagi pendaftaran e-reg. Beda lagi dengan syarat-syarat dokumen
pendaftaran obat tradisional dan kosmetik. Cek list yang saya buat
khusus untuk pendaftaran makanan dan minuman secara umum. Cek list
itu juga masih ada yang kurang sebab perlu mencantumkan foto copy
paspor direktur dan foto copy KTP yang diberi kuasa dan mentertakan contoh produk asli. Jika Anda baru
mendaftarkan untuk Importer baru sebaiknya konsultasi dulu dengan
petugas BPOM. Mereka ramah ramah dan suka membantu. Semua perlu
ketabahan dan ketekunan.
NO | JENIS DOKUMEN |
1 | Surat Kuasa |
2 | Formulir A |
3 | Formulir B |
4 | API |
5 | Komposisi Asli |
6 | Komposisi dalam bahasa Indonesia dari yang terbanyak |
7 | Label Asli |
8 | Rancangan Label |
9 | Certificate of Origin |
10 | Proses Produksi |
11 | Hasil Laboratorium Indonesia |
12 | Hasil Analisa Air dari Negara Asal |
13 | Hasil Analisa Pembungkus |
14 | Health Certificate / Free Sale |
15 | Agen Agreement |
16 | Data Pendukung Haccp,keterangan since dsb |
17 | Mutu Bahan |
18 | Kode Produksi |
19 | Terjemah Label Asli |
20 | Foto Produk |
21 | Kode Produksi |
22 | PSB Balai POM |
Surat kuasa merupakan
pelimpahan direktur kepada Anda jika Anda diserahi sebagai
penanggungjawab pendaftaran di BPOM. Formulir A dan B merupakan
format baku. Anda tinggal meminta dan mengkopinya. API adalah
dokumen perusahaan kita (Angka Pengenal Importer).
Komposisi atau ingredients
merupakan bahan bahan pembuat makanan yang akan kita daftarkan.
Informasi komposisi ini kita dapat dari produksen. Komposisi dalam
bahasa Indonesia kita yang membuat dengan menyusun dari prosentasi
terbesar sampai terkecil. Isinya sama dengan komposisi aslinya.
Sertifikat of Origin tidak disertakan. Kita akan memerlukannya untuk
menentukan HS Code pasa saat kita akan memmbuat dokumen Surat
Rekomendasi Impor terutama untuk menentuka HS Code.
Sebelum dianalisa ke
laboratorium sebaiknya dikonsultasikan parameternya untuk menghemat
pengeluaran. Dokumen yang agak rumit yaitu mutu bahan. Mutu bahan
merupakan specifikasi dari masing masing komposisi. Yang paling
akurat adalah keterangan dari suplier.
Yang terpenting jika tidak
tahu rajin-rajinlah konsultasi. Informasi yang jelas dan akurat kita
dapatkan langsung pada sumbernya. Selamat Berjuang. Perusahaan Anda
akan besar jika mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini saya sampai informasi berdasarkan brosur yang dikeluarkan Badan Pengawa Obat dan Makanan.
Berikut ini saya sampai informasi berdasarkan brosur yang dikeluarkan Badan Pengawa Obat dan Makanan.
PENDAFTARAN
PRODUK PANGAN IMPOR
JENIS
PELAYANAN
PELAYANAN
UMUM
Pelayanan
umum adalah layanan penilaian pangan olahan dan bahan tambahan pangan
untuk produk pangan resiko sedang dan tinggi,sesuai dengan waktu dan
prosedur yang ditetapkan.
PELAYANAN
CEPAT
Pelayanan
cepat adalah layanan penilaian pangan olahan dan bahan tambahan
pangan untuk produk pangan resiko rendah dengan keputusan yang lebih
cepat, sesuai dengan waktu dan prosedur yang ditetapkan.
PELAYANAN
PENDAFTARAN ULANG
Adalah
layanan penilaian produk pangan dan bahan tambahan pangan untuk
produk pangan yang telah habis masa berlaku surat persetujuan
pendaftarannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan pelayanan cepat
atau umum.
PERSYARATAN
ADMINISTRASI
1.Foto
kopi KTP Pendaftar
2.Surat
pernyataan bermaterai tentang kebenaran dan keabsahan dokumen
pendaftaran serta jaminan keamanan, mutu dan gizi serta label pangan
olahan.
3.Surat
penunjukan dari pabrik asal kepada importir atau distributor.
4.Sertifikat
Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual yang dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang di negara asal.
5.
Angka Pengenal Importir (API) atau IT (Importer Terdaftar) untuk
makanan dan minuman.
6.Foto
kopi Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan dari impoter yang
sama (untuk importir yang pernah mendapatkan Surat Persetujuan
Pendaftaran) atau hasil pemeriksaan sarana distribusi dari Balai POM
setempat (PSB) untuk impotir baru.
7.Surat
Persetujuan Produk Pangan asli untuk pendaftaran ulang.
PERSYARATAN
TEKNIS
1.Formulir
pendaftaran yang telah diisi lengkap
2.Daftar
bahan atau komposisi yang digunakan diurutkan dari jumlah yang
terbanyak.
3.Proses
produksi atau sertifikat HACCP/ ISO 22000
4.Informasi
masa daluarsa atau masa simpan.
5.
Hasil analisa produk akhir asli dari Laboratorium terakreditasi atau
laboratorium pemerintah.
6.Contoh
produk dengan kemasan asli.
7.Rancangan
label berwarna
PERSYARATAN
TAMBAHAN
1.Surat
kuasa untuk melakukan pendaftaran (apabila yang mendaftar bukan
pimpinan perusahaan)
2.Penjelasan
untuk bahan bahan tertentu antara lain :
a.
Asal bahan
b.Status
GMO (jagung,kentang,kedelai,tomat)
c.Kandungan
kloramfenikol dalam madu
3.Foto
kopi surat kerjasama pengemasan kembali/berlisensi/pengguna
merk/makloon/model jika diperlukan.
4.Foto
kopi Sertifikat SNI untuk produk AMDK (Air Minum Dalam
Kemasan),tepung terigu,garam beryodium, coklat bubuk, gula rafinasi
dan menunjukan yang asli.
5.Foto
kopi sertifikat merek (jika mencantumkan ™
atau ®)
6.Foto
kopi sertifikat organik jika mencantumkan logo organik
7.Surat
Rekomendasi Pemasukan untuk produk asal hewan ruminansia dan susu
beserta turunannya
8.Surat
persetujuan pencantuman halal pada label (jika mencantumkan logo
halal)
9.Data
pendukung produk berklaim jika diperlukan.
RANCANGAN
LABEL
Keterangan
pada label harus
dicantumkan dalam bahasa Indonesia.
1.Bagian
utama sekurang kurangnya memuat:
a.Nama
dagang (jika ada)
b.Nama
jenis/produk
c.Berat/isi
bersih
d.Bobot
tuntas (jika ada)
e.Nama
dan alamat importir
f.Nomor
pendaftaran BPOM RI ML
2.Bagian
Utama atau bagian lain:
a.Daftar
bahan atau komposisi yang digunakan (diurutkan dari jumlah bahan
terbanyak)
b.Nama
dan alamat pihak yang memproduksi
c.Kode
produksi
d.Baik
digunakan sebelum
e.Petunjuk
penyimpanan,penggunaan,peringatan dan keterangan lain jika perlu
f.Tabel
Informasi Nilai Gizi (wajib dicantumkan untuk produk berklaim)
Dokumen
pendaftaran pelayanan
umum,baru dan ulang dibuat
rangkap dua. Dokumen yang sudah lengkap dimasukkan de dalam map
kertas berwarna kuning.
Dokumen
pendaftaran pelayanan
cepat
rangkap dua, yang sudah diisi lengkap dimasukkan ke dalam map plastik
berwarna kuning.
Dokumen
pendaftaran ulang
pelayanan cepat
rangkap dua, yang sudah diisi lengkap dimasukkan ke dalam map kertas
berwarna kuning.
BIAYA
PENDAFTARAN
Berkisar
antara Rp.150.000 sampai dengan Rp.3.000.000 sesuai dengan jenis
produk pangan yang didaftarkan. Sesuai PP tahun 2010 tentang Jenis
dadn Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPOM.
Selamat bekerja, salam sukses dan banyaklah berkonsultasi dengan petugas BPOM. Perusahaan Anda akan sukses besar.
Wassalamu'alaikum Wr Wb