Posted by : usefullife4us Tuesday, July 1, 2014

CARA MENDAFTAR PRODUK IMPOR MAKANAN DAN MINUMAN DI INDONESIA




Assalamu'alaikum Wr Wb
Salam sukses untuk semua. Moga sehat dan selalu berkarya.

Tulisan saya ini sangat cocok untuk para Importer yang akan memasrkan produknya yaitu makanan dan minuman di Indonesia. Setiap produk luar yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar atau sering disebut dengan nomor ML. Sebelum mendaftarkan ke BPOM sebaiknya sudah disiapkan dokumen-dokumen lain seperti NIK (Nomor Induk Kepabean) dari bea cukai, API (Angka Pengenal Importer) dari BKPM, IT (Importer Terdaftar) dari DEPDAG, SIUP (BKPM), PSB (Pemeriksaan Sarana Barang) oleh Balai POM setempat dan dokumen perusahaan lainnya.

Tahapan berikutnya adalah menyiapkan dokumen berikutnya seperti yang saya tulis dalam tabel. Tabel yang saya tulis saya dikhususkan untuk pendaftaran umum. Sebab ada lagi pendaftaran e-reg. Beda lagi dengan syarat-syarat dokumen pendaftaran obat tradisional dan kosmetik. Cek list yang saya buat khusus untuk pendaftaran makanan dan minuman secara umum. Cek list itu juga masih ada yang kurang sebab perlu mencantumkan foto copy paspor direktur dan foto copy KTP yang diberi kuasa dan mentertakan contoh produk asli. Jika Anda baru mendaftarkan untuk Importer baru sebaiknya konsultasi dulu dengan petugas BPOM. Mereka ramah ramah dan suka membantu. Semua perlu ketabahan dan ketekunan.

NO JENIS DOKUMEN
1 Surat Kuasa
2 Formulir A
3 Formulir B
4 API
5 Komposisi Asli
6 Komposisi dalam bahasa Indonesia dari yang terbanyak
7 Label Asli
8 Rancangan Label
9 Certificate of Origin
10 Proses Produksi
11 Hasil Laboratorium Indonesia
12 Hasil Analisa Air dari Negara Asal
13 Hasil Analisa Pembungkus
14 Health Certificate / Free Sale
15 Agen Agreement
16 Data Pendukung Haccp,keterangan since dsb
17 Mutu Bahan
18 Kode Produksi
19 Terjemah Label Asli
20 Foto Produk
21 Kode Produksi
22 PSB Balai POM

Surat kuasa merupakan pelimpahan direktur kepada Anda jika Anda diserahi sebagai penanggungjawab pendaftaran di BPOM. Formulir A dan B merupakan format baku. Anda tinggal meminta dan mengkopinya. API adalah dokumen perusahaan kita (Angka Pengenal Importer).

Komposisi atau ingredients merupakan bahan bahan pembuat makanan yang akan kita daftarkan. Informasi komposisi ini kita dapat dari produksen. Komposisi dalam bahasa Indonesia kita yang membuat dengan menyusun dari prosentasi terbesar sampai terkecil. Isinya sama dengan komposisi aslinya. Sertifikat of Origin tidak disertakan. Kita akan memerlukannya untuk menentukan HS Code pasa saat kita akan memmbuat dokumen Surat Rekomendasi Impor terutama untuk menentuka HS Code.

Sebelum dianalisa ke laboratorium sebaiknya dikonsultasikan parameternya untuk menghemat pengeluaran. Dokumen yang agak rumit yaitu mutu bahan. Mutu bahan merupakan specifikasi dari masing masing komposisi. Yang paling akurat adalah keterangan dari suplier.

Yang terpenting jika tidak tahu rajin-rajinlah konsultasi. Informasi yang jelas dan akurat kita dapatkan langsung pada sumbernya. Selamat Berjuang. Perusahaan Anda akan besar jika mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. 


Berikut ini saya sampai informasi berdasarkan brosur yang dikeluarkan Badan Pengawa Obat dan Makanan.




PENDAFTARAN PRODUK PANGAN IMPOR

JENIS PELAYANAN
PELAYANAN UMUM
Pelayanan umum adalah layanan penilaian pangan olahan dan bahan tambahan pangan untuk produk pangan resiko sedang dan tinggi,sesuai dengan waktu dan prosedur yang ditetapkan.

PELAYANAN CEPAT
Pelayanan cepat adalah layanan penilaian pangan olahan dan bahan tambahan pangan untuk produk pangan resiko rendah dengan keputusan yang lebih cepat, sesuai dengan waktu dan prosedur yang ditetapkan.

PELAYANAN PENDAFTARAN ULANG
Adalah layanan penilaian produk pangan dan bahan tambahan pangan untuk produk pangan yang telah habis masa berlaku surat persetujuan pendaftarannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan pelayanan cepat atau umum.

PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.Foto kopi KTP Pendaftar
2.Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftaran serta jaminan keamanan, mutu dan gizi serta label pangan olahan.
3.Surat penunjukan dari pabrik asal kepada importir atau distributor.
4.Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal.
5. Angka Pengenal Importir (API) atau IT (Importer Terdaftar) untuk makanan dan minuman.
6.Foto kopi Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan dari impoter yang sama (untuk importir yang pernah mendapatkan Surat Persetujuan Pendaftaran) atau hasil pemeriksaan sarana distribusi dari Balai POM setempat (PSB) untuk impotir baru.
7.Surat Persetujuan Produk Pangan asli untuk pendaftaran ulang.

PERSYARATAN TEKNIS
1.Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
2.Daftar bahan atau komposisi yang digunakan diurutkan dari jumlah yang terbanyak.
3.Proses produksi atau sertifikat HACCP/ ISO 22000
4.Informasi masa daluarsa atau masa simpan.
5. Hasil analisa produk akhir asli dari Laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah.
6.Contoh produk dengan kemasan asli.
7.Rancangan label berwarna

PERSYARATAN TAMBAHAN
1.Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran (apabila yang mendaftar bukan pimpinan perusahaan)
2.Penjelasan untuk bahan bahan tertentu antara lain :
a. Asal bahan
b.Status GMO (jagung,kentang,kedelai,tomat)
c.Kandungan kloramfenikol dalam madu
3.Foto kopi surat kerjasama pengemasan kembali/berlisensi/pengguna merk/makloon/model jika diperlukan.
4.Foto kopi Sertifikat SNI untuk produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan),tepung terigu,garam beryodium, coklat bubuk, gula rafinasi dan menunjukan yang asli.
5.Foto kopi sertifikat merek (jika mencantumkan atau ®)
6.Foto kopi sertifikat organik jika mencantumkan logo organik
7.Surat Rekomendasi Pemasukan untuk produk asal hewan ruminansia dan susu beserta turunannya
8.Surat persetujuan pencantuman halal pada label (jika mencantumkan logo halal)
9.Data pendukung produk berklaim jika diperlukan.

RANCANGAN LABEL
Keterangan pada label harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia.
1.Bagian utama sekurang kurangnya memuat:
a.Nama dagang (jika ada)
b.Nama jenis/produk
c.Berat/isi bersih
d.Bobot tuntas (jika ada)
e.Nama dan alamat importir
f.Nomor pendaftaran BPOM RI ML

2.Bagian Utama atau bagian lain:
a.Daftar bahan atau komposisi yang digunakan (diurutkan dari jumlah bahan terbanyak)
b.Nama dan alamat pihak yang memproduksi
c.Kode produksi
d.Baik digunakan sebelum
e.Petunjuk penyimpanan,penggunaan,peringatan dan keterangan lain jika perlu
f.Tabel Informasi Nilai Gizi (wajib dicantumkan untuk produk berklaim)

Dokumen pendaftaran pelayanan umum,baru dan ulang dibuat rangkap dua. Dokumen yang sudah lengkap dimasukkan de dalam map kertas berwarna kuning.

Dokumen pendaftaran pelayanan cepat rangkap dua, yang sudah diisi lengkap dimasukkan ke dalam map plastik berwarna kuning.

Dokumen pendaftaran ulang pelayanan cepat rangkap dua, yang sudah diisi lengkap dimasukkan ke dalam map kertas berwarna kuning.

BIAYA PENDAFTARAN

Berkisar antara Rp.150.000 sampai dengan Rp.3.000.000 sesuai dengan jenis produk pangan yang didaftarkan. Sesuai PP tahun 2010 tentang Jenis dadn Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BPOM.

Selamat bekerja, salam sukses dan banyaklah berkonsultasi dengan petugas BPOM. Perusahaan Anda akan sukses besar.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Blog Archive

Powered by Blogger.

- Copyright © USEFULLIFE | USEFULSHARING -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -