- Back to Home »
- BPOM »
- CARA MENDAFTARKAN PRODUK IMPOR SECARA E-REGISTRATION DI BPOM
Posted by : usefullife4us
Friday, July 4, 2014
CARA MENDAFTARKAN PRODUK IMPOR SECARA E-REGISTRATION DI BPOM
Assalamu'alaikun Wr Wb
Salam
sukses. Sahabat sahabat yang bahagia semua. Pada kesempatan ini saya
menyampaikan informasi bagaimana mendaftarkan produk impor secara
e-registration. Semoga bermanfaat. Kunci sukses mendapatkan Surat
Persetujuan Pendaftaran adalah keakuratan data dan berkonsultasi
dengan petugas BPOM jika ada masalah.
E-REGISTRATRATION
(E-REG) merupakan Pendaftaran Produk Pangan secara on line. Sistem
ini sebagai pengganti sistem ODS (One Day Service) yang berlaku
sebelumnya. Kelengkapan data merupakan kunci cepat atau tidaknya
keluar SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran). Produl luar negeri
dikenal dengan nomor ML dan produk dalam negeri dikenal dengan nomor
MD.
TAHAPAN
PROSES PENDAFTARAN
1. Pendaftaran
Perusahaan dan Pabrik
2. Pendaftaran
Produk Pangan
PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Dokumen yang
discan dan yang diupload
1. Izin usaha
industri yang mencantumkan nama, alamat perusahaan dan jenis komoditi
(untuk lokal)
2. SIUP (untuk
impor)
3. NPWP
4. PSB yang
mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan nilai.
Dokumen yang
dilampirkan untuk verifikasi (hardcopy)
Fotokopi :
1.Izin usaha
Industri lengkap (untuk lokal)
2.SIUP (untuk impor)
3.NPWP
4.PSB lengkap
5.Akte notaris
6.Surat kerjasama
(untuk makloon, lisensi dan pengemasan kembali)
PENDAFTARAN
PRODUK PANGAN
Dokumen yang discan
dan diupload
Tahap 1 (Penetapan
Jenis Pangan)
1.Rancangan label
2.Proses Produksi
3.Foto produk
(impor)
4.Health Certificate
/ Free Sale Certificate (impor)
5.Surat Penunjukan
(impor)
Tahap 2 (Pemeriksaan
persyaratan)
-Hasil Analisa
Dokumen yang
dilampirkan untuk verifikasi (hard copy)
1. Rancangan label
berwarna sesuai dengan ukuran asli
2. Hasil Analisa
(asli)
3. Proses produksi /
Sertifikat GMP / HACCP (copy)
4.Health Certificate
/ Fre Sale Certificate (impor)
5. Surat Penujukan
(impor)
6. Specifikasi bahan
baku tertentu terkait GMO, asal bahan (nabati,hewani), asal negara,
kloramfenikol dan lain lain
7. Spesifikasi BTP
(Bahan Tambahan Pangan)
8.Dokumen lain jika
diperlukan seperti ING(Informasi Nilai Gizi), sertifikat merk,
sertifikat SNI dan lain lain.
Selanjutnya tunggu
hasil pemeriksaan apakah permohonan registrasi perusahaan Anda
disetujui atau ditolak oleh petugas pemeriksa.
Hasil pemeriksaan
akan disampaikan melalui Email, pastikan email yang Anda daftarkan
valid.
Alamat
Pendaftaran Produk Impor baik melalui pendaftaran umum atau
e-registration :
Direktorat
Penilaian Keamanan Pangan
Jalan
Percetakan Negara No.23
Gedung
B Lantai 3, Jakarta Pusat
Cara
dan mekanisme pendaftaran bisa berubah, tetapi data data yang
diperlukan kurang lebihnya sama. Kalau ada perubahan akan
diinformasikan. Jika kita memiliki masalah teknis dalam pendaftaran,
BPOM memfasilitasi dengan konsultasi “HELP DESK”.
Usahakan perusahaan
mengurus sendiri. Ada slogan “Mengurus Sendiri Lebih Cepat”.
Salam sukses dan
selamat berkarya.
Wassalamu'alaikum Wr
Wb