- Back to Home »
- Serba Serbi Indonesia »
- Syarat Masuk Susu Dan Produk Susu Dari Luar Negeri Ke Indonesia
Posted by : usefullife4us
Saturday, May 30, 2015
SYARAT
MASUK SUSU DAN PRODUK SUSU DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA
Assalamu'alaikum.
Salam sukses dan sehat selalu.
Tulisan ini sangat cocok bagi Anda yang ingin mengimpor susu atau produk susu ke Indonesia. Tidak mudah tetapi bisa menjadi kenyataan jika bersungguh-sungguh. Impor susu masih diperlukan untuk melengkapi kekurangan supplay dalam negeri. Biaya yang dikeluarkan juga tinggi. Syarat-syarat yang cukup berat antara lain harus ada kerjasama pemerintah Indonesia dengan negara asal, pemeriksaan fasilitas produksi, tempat penyimpanan yang layak dan harus bersertifikat HALAL. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :
Tulisan ini sangat cocok bagi Anda yang ingin mengimpor susu atau produk susu ke Indonesia. Tidak mudah tetapi bisa menjadi kenyataan jika bersungguh-sungguh. Impor susu masih diperlukan untuk melengkapi kekurangan supplay dalam negeri. Biaya yang dikeluarkan juga tinggi. Syarat-syarat yang cukup berat antara lain harus ada kerjasama pemerintah Indonesia dengan negara asal, pemeriksaan fasilitas produksi, tempat penyimpanan yang layak dan harus bersertifikat HALAL. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :
PERSYARATAN
NEGARA ASAL
Negara
asal yang dapat mengekspor susu dan produk susu ke Indonesia harus
memenuhi syarat:
a.Telah disetujui oleh pemerintah Indonesia melalui kajian situasi dan
kondisi penyakit zoonosis (seperti penyakit mulut dan kuku,
rinderpest), sistem pelayanan veteriner dan penerapan sistem jaminan
keamanan pangan di negara asal.
b.Memiliki unit usaha (establishment) yang disetujui pemerintah
Indonesia antara lain telah menerapkan HACCP dan KEHALALAN.
PERSYARATAN
TEKNIS
Susu
dan produk susu yang akan diekspor ke Indonesia harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.Bahan baku susu berasal dari peternakan yang bebas dari penyakit
Brucellosis dan Tuberculosis serta dibuktikan dengan sertifikat.
b.Telah dilakukan pengujian terhadap cemaran mikroba dan residu
sekurang-kurangnya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
dibuktikan dengan sertifikat.
c.Telah melalui proses inaktivasi selain menggunakan metode terhadap
mikroorganisme pathogen dan dibuktikan dengan sertifikat.
d.Tidak mengandung bahan pengawet dan zat aditif lain yang membahayakan
kesehatan manusia dan dibuktikan dengan sertifikat.
d.Setiap proses pembuatan susu dan produk susu harus menerapkan HACCP
dan JAMINAN KEHALALAN.
PERSYARATAN
PELAKU PEMASUKAN
Perusahaan
atau badan hukum yang akan memasukan susu atau produk susu harus
menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut :
a.Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
b.Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c.Fotocopy Surat Tanda Daftar Perdagangan (STDP).
d.Fotocopy Angka Pengenal Impor Umum (APIU).
e.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/Tanda Pengenal Pimpinan Perusahaan.
f.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
g.Fotocopy Rekomendasi Dinas Provinsi yang membidangi fungsi
peternakan, kesehatan hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
h.Fotocopy Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
i.Fotocopy Health Certificate.
j.Fotocopy Certificate of Origin.
k.Fotocopy Certificate of Analisis
l.Fotocopy Halal Certificate
m.Fotocopy Invoice.
n.Kartu kendali realisasi yang telah diisi bagi yang pernah melakukan
pemasukan sebelumnya.
Jika
Anda ingin bertanya lebih terperinci silakan datang dan berkosultasi
di Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen,
Depertemen Pertanian dengan alamat di bawah ini :
Selamat
berjuang dan sukses selalu. Wassalamu'alaikum.