Posted by : usefullife4us Saturday, May 30, 2015

SYARAT MASUK SUSU DAN PRODUK SUSU DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA


Assalamu'alaikum. Salam sukses dan sehat selalu.
Tulisan ini sangat cocok bagi Anda yang ingin mengimpor susu atau produk susu ke Indonesia. Tidak mudah tetapi bisa menjadi kenyataan jika bersungguh-sungguh. Impor susu masih diperlukan untuk melengkapi kekurangan supplay dalam negeri. Biaya yang dikeluarkan juga tinggi. Syarat-syarat yang cukup berat antara lain harus ada kerjasama pemerintah Indonesia dengan negara asal, pemeriksaan fasilitas produksi, tempat penyimpanan yang layak dan harus bersertifikat HALAL. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :

PERSYARATAN NEGARA ASAL
Negara asal yang dapat mengekspor susu dan produk susu ke Indonesia harus memenuhi syarat:
a.Telah disetujui oleh pemerintah Indonesia melalui kajian situasi dan kondisi penyakit zoonosis (seperti penyakit mulut dan kuku, rinderpest), sistem pelayanan veteriner dan penerapan sistem jaminan keamanan pangan di negara asal.
b.Memiliki unit usaha (establishment) yang disetujui pemerintah Indonesia antara lain telah menerapkan HACCP dan KEHALALAN.

PERSYARATAN TEKNIS
Susu dan produk susu yang akan diekspor ke Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Bahan baku susu berasal dari peternakan yang bebas dari penyakit Brucellosis dan Tuberculosis serta dibuktikan dengan sertifikat.
b.Telah dilakukan pengujian terhadap cemaran mikroba dan residu sekurang-kurangnya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dibuktikan dengan sertifikat.
c.Telah melalui proses inaktivasi selain menggunakan metode terhadap mikroorganisme pathogen dan dibuktikan dengan sertifikat.
d.Tidak mengandung bahan pengawet dan zat aditif lain yang membahayakan kesehatan manusia dan dibuktikan dengan sertifikat.
d.Setiap proses pembuatan susu dan produk susu harus menerapkan HACCP dan JAMINAN KEHALALAN.

PERSYARATAN PELAKU PEMASUKAN
Perusahaan atau badan hukum yang akan memasukan susu atau produk susu harus menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut :
a.Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
b.Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c.Fotocopy Surat Tanda Daftar Perdagangan (STDP).
d.Fotocopy Angka Pengenal Impor Umum (APIU).
e.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/Tanda Pengenal Pimpinan Perusahaan.
f.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
g.Fotocopy Rekomendasi Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan, kesehatan hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
h.Fotocopy Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
i.Fotocopy Health Certificate.
j.Fotocopy Certificate of Origin.
k.Fotocopy Certificate of Analisis
l.Fotocopy Halal Certificate
m.Fotocopy Invoice.
n.Kartu kendali realisasi yang telah diisi bagi yang pernah melakukan pemasukan sebelumnya.

Jika Anda ingin bertanya lebih terperinci silakan datang dan berkosultasi di Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen, Depertemen Pertanian dengan alamat di bawah ini :


Selamat berjuang dan sukses selalu. Wassalamu'alaikum.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Powered by Blogger.

- Copyright © USEFULLIFE | USEFULSHARING -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -