Posted by : usefullife4us Wednesday, February 4, 2015

CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN IMPOR DI BPOM JAKARTA

Assalamu'alaikum. Salam sukses dan sehat selalu.

Pada kesempatan ini saya menulis cara mengajukan atau mendaftar Surat Keterangan Impor (SKI) di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jika perusahaan Anda importer makanan, minuman, kosmetik dan obat tradisional, maka Anda wajib memperoleh Surat keterangan Impor dari Badan Pengawa Obat dan Makanan sebelum barang itu datang ke Indonesia. Ini karena Surat Keterangan Impor menjadi salah satu syarat untuk mengeluarkan barang di pelabuhan. Prosedur yang saya terangkan di sini yaitu Surat Keterangan Impor yang berhubungan dengan makanan dan minuman. Bagi perusahaan baru, tulisan saya ini tentu bisa menjadi petunjuk sebagai salah satu cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Impor. Tulisan ini merupakan pengalaman saya bekerja di salah satu perusahaan dagang. Kunci sukses menjalankan kerja yang berkaitan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah berkonsultasi langsung dengan petugas di lapangan.


Di sini saya akan menerangkan sesuai dengan daftar dokumen di atas.

Keterangan nomor 1 sampai dengan nomor 4.
Untuk formulir nomor satu sampai nomor empat, Anda minta saja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang khusus menangani Surat Keterangan Impor. Anda tinggal mengisi sesuai data perusahaan Anda.

Gambar di bawah ini merupakan dokumen nomor satu sampai nomor empat yang masih digunakan sampai bulan Februari 2014.


Keterangan nomor 5 dan nomor 6.
Surat pernyataan merupakan janji perusahaan Anda supaya barang yang akan Anda Impor tidak disalahgunakan dan label atau kemasan juga sama dengan Surat Persetujuan atau nomor ML yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Surat permohonan merupakan surat dari perusahaan Anda supaya mendapat Surat Keterangan Impor. Gambar di bawah ini merupakan contoh surat pernyataan dan surat permohonan.


Purchase Order merupakan surat pesanan perusahaan Anda kepada produksen. Surat pesanan ini sebagai dasar diterbitkannya dokumen Invoice dan Packing List.

BL yaitu Bill of Lading. Bill of Lading diterbitkan oleh perusahaan pelayaran. Isinya antara lain menyebutkan alamat pengirim, alamat penerima, nama kapal yang membawa barang, nama pelabuhan muat, nama pelabuhan bongkar, jumlah barang, nomor Bill of Lading dan tanggal terbitnya.

Invoice dan Packing List dikeluarkan oleh perusahaan pengirim barang. Isinya tentu saja harus sama sesuai purchase order yang impoter buat.

Agent Appointment merupakan surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi barang. Isinya menerangkan bahwa perusahaan kita adalah agent dari produk yang diproduksi oleh pabrik asal.

Surat penyataan lokasi kantor pusat diperlukan jika lokasi pabrik berbeda alamat dengan kantor pusat pembuat barang yang akan kita impor. Non GMO merupakan penyataan dari pabrik asal barang yang menerangkan bahwa barang yang diproduksi tidak mengandung Genetically Modified Organism. Surat pernyataan pabrik dan produknya diperlukan jika perusahaan memiliki beberapa pabrik untuk memproduksi dengan merek dagang yang sama. Dokumen nomor 14 merupakan Hasil Analisa Laboratorium tentang produk yang akan kita impor dari laboratorium yang terakreditasi di negara asal. Dokumen nomor 15 adalah Importer Terdaftar atau IT. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia Direktorat Perdagangan Luar Negeri. Dokumen nomor 17 adalah Hasil Analisa Laboratorium dari Indonesia jika kita tidak menggunakan Hasil Analisa dari negeri asal yang terakreditasi. Dokumen nomor 17 merupakan Nomor Persetujuan atau nomor ML yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan dari produk yang akan kita impor. Dokumen nomor 19 merupakan bukti Surat Keterangan Impor yang pernah kita miliki sebelumnya. Jika produk kita baru, kita perlu menambahkan surat pernyataan bahwa label produk yang akan datang sama dengan nomor persetujuan. Dan produk tersebut harus diperiksa labelnya setelah tiba di gudang. Jika label sesuai maka produk boleh beredar di pasaran.

Setelah semua dokumen Anda siapkan, Anda harus mendaftar online. Untuk dapat mendaftar online Anda harus memiliki USER ID dan password. Jika belum memilikinya Anda harus mengajukan permohonan dengan data dan format sebagai berikut.


Jika Anda sudah memiliki USER ID dan password Indonesia National Singgle Window, Anda dapat langsung memasukkan data untuk mendaftarkan Surat Keterangan Impor. Gambar di bawah ini merupakan contoh bagi perusahaan yang sudah memiliki User Id dan password.





Di bawah ini adalah contoh dokumen Surat Keterangan Impor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang sudah jadi.


PERUBAHAN CARA MEMASUKKAN DATA TAHUN 2015
Ada beberapa perubahan yang terjadi di awal tahun 2015. Sepertinya akan ada perubahan terus. Pada prinsipnya data importer tetap sama, hanya cara pengisiannya mengalami perubahan. Perubahan-perubahan cara mengajukan Surat Keterangan Impor antara lain dapat saya terangkan dengan petunjuk gambar-gambar di bawah ini. Untuk memasukkan data impor, Anda pertama kali harus membuka website : e-bpom.pom.go.id. Setelah itu muncul gambar seperti di bawah ini.


Langkah berikutnya Anda klik LOGIN APLIKASI. 


Setelah Login Aplikasi akan keluar data penanggungjawab perusahaan.


Setelah itu isilah data eksporter, nama dan nomor alat angkut, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan data lain seperti tercantum dalam gambar dibawah ini.


Berikutnya Anda harus mengisi data item yang akan Anda impor. Yang berbeda dari cara mengisi dengan sistem yang lama yaitu data Detil Batchnya lebih terperinci.
Nomor Batch yaitu nomor batch dari produk yang akan kita impor.
Jumlah Kemasan yaitu total jumlah kemasan atau carton. Anda dapat melihat di Invoice atau Packing List.
Jumlah Satuan yaitu jumlah packaging per box atau carton.
Jumlah Total yaitu jumlah kemasan dikalikan dengan jumlah satuan.
Harga Satuan yaitu total harga dibagi dengan jumlah total.
Jumlah Harga. Angka disini akan keluar secara otomatis.
Tanggal Produksi yaitu tanggal produksi item yang akan kita impor.
Tanggal Kadaluarsa yaitu tanggal kadaluarsa impor yang akan kita impor.


Demikian tadi keterangan bagaimana mendapatkan Surat Keterangan Impor. Bagi yang ingin sukses berbisnis di Indonesia ikuti aturannya. Semoga bisa menjadi gambaran untuk menentukan langkah selanjutnya bagi perusahaan Anda. Selamat berjuang dan sukses selalu. Wassalamu'alaikum.

Up date : 21 Mei 2015

{ 4 comments... read them below or Comment }

  1. Gan Admin..boleh minta tolong donk syarat permohonan SRP Horti dan SRP produk Hewan di BPOM serta contoh format surat permohonannya, makasih sebelumnnya..!!

    ReplyDelete
  2. Pak Taufik, Saya sebagai individu yang tidak memiliki perusahaan dan API, tapi ada NPWP pribadi. Kalau saya mau membeli barang dalam hal ini adalah ragi kue untuk dipakai sendiri, berhubung tidak ada penjual untuk type ini di Indo maka harus import. bagaimana prosedur pengurusan BPOM nya ?
    Quantity sedikit, pengiriman via EMS.

    ReplyDelete
  3. nice info. Tapi ada yang ingin saya tanyakan, saya sedang mengajukan SKI ke BPOM. Tp ada penolakan karena format surat pernyataan tidak sesuai dengan format surat yang baru. Padahal saya sudah membuatnya seperti yng bapak contohkan di atas. mohon bantuannya infonya pak. terima kasih

    ReplyDelete
  4. mohon info jika SKI sudah dapat akan tetapi akan direvisi?

    ReplyDelete

Powered by Blogger.

- Copyright © USEFULLIFE | USEFULSHARING -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -