Posted by : usefullife4us Friday, July 4, 2014

CARA MENDAFTARKAN PRODUK IMPOR SECARA E-REGISTRATION DI BPOM


Assalamu'alaikun Wr Wb
Salam sukses. Sahabat sahabat yang bahagia semua. Pada kesempatan ini saya menyampaikan informasi bagaimana mendaftarkan produk impor secara e-registration. Semoga bermanfaat. Kunci sukses mendapatkan Surat Persetujuan Pendaftaran adalah keakuratan data dan berkonsultasi dengan petugas BPOM jika ada masalah.

E-REGISTRATRATION (E-REG) merupakan Pendaftaran Produk Pangan secara on line. Sistem ini sebagai pengganti sistem ODS (One Day Service) yang berlaku sebelumnya. Kelengkapan data merupakan kunci cepat atau tidaknya keluar SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran). Produl luar negeri dikenal dengan nomor ML dan produk dalam negeri dikenal dengan nomor MD.

TAHAPAN PROSES PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Perusahaan dan Pabrik
2. Pendaftaran Produk Pangan

PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Dokumen yang discan dan yang diupload
1. Izin usaha industri yang mencantumkan nama, alamat perusahaan dan jenis komoditi (untuk lokal)
2. SIUP (untuk impor)
3. NPWP
4. PSB yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan nilai.
Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (hardcopy)
Fotokopi :
1.Izin usaha Industri lengkap (untuk lokal)
2.SIUP (untuk impor)
3.NPWP
4.PSB lengkap
5.Akte notaris
6.Surat kerjasama (untuk makloon, lisensi dan pengemasan kembali)

PENDAFTARAN PRODUK PANGAN
Dokumen yang discan dan diupload
Tahap 1 (Penetapan Jenis Pangan)
1.Rancangan label
2.Proses Produksi
3.Foto produk (impor)
4.Health Certificate / Free Sale Certificate (impor)
5.Surat Penunjukan (impor)
Tahap 2 (Pemeriksaan persyaratan)
-Hasil Analisa

Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (hard copy)
1. Rancangan label berwarna sesuai dengan ukuran asli
2. Hasil Analisa (asli)
3. Proses produksi / Sertifikat GMP / HACCP (copy)
4.Health Certificate / Fre Sale Certificate (impor)
5. Surat Penujukan (impor)
6. Specifikasi bahan baku tertentu terkait GMO, asal bahan (nabati,hewani), asal negara, kloramfenikol dan lain lain
7. Spesifikasi BTP (Bahan Tambahan Pangan)
8.Dokumen lain jika diperlukan seperti ING(Informasi Nilai Gizi), sertifikat merk, sertifikat SNI dan lain lain.



Selanjutnya tunggu hasil pemeriksaan apakah permohonan registrasi perusahaan Anda disetujui atau ditolak oleh petugas pemeriksa.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui Email, pastikan email yang Anda daftarkan valid.


Alamat Pendaftaran Produk Impor baik melalui pendaftaran umum atau e-registration :
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
Jalan Percetakan Negara No.23
Gedung B Lantai 3, Jakarta Pusat

Cara dan mekanisme pendaftaran bisa berubah, tetapi data data yang diperlukan kurang lebihnya sama. Kalau ada perubahan akan diinformasikan. Jika kita memiliki masalah teknis dalam pendaftaran, BPOM memfasilitasi dengan konsultasi “HELP DESK”.

Usahakan perusahaan mengurus sendiri. Ada slogan “Mengurus Sendiri Lebih Cepat”.

Salam sukses dan selamat berkarya.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Blog Archive

Powered by Blogger.

- Copyright © USEFULLIFE | USEFULSHARING -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -